Postingan

Tujuan Hukum

  1. Aristoteles (Teori Etis ) Tujuan hukum semata-mata mencapai keadilan. Artinya, memberikan kepada setiap orang, apa yang menjadi haknya. Disebut teori etis karena isi hukum semata-mata ditentukan oleh kesadaran etis mengenai apa yang adil dan apa yang tidak adil. 2. Jeremy Bentham (Teori Utilitis ) Hukum bertujuan untuk mencapai kemanfaatan. Artinya hukum bertujuan menjamin kebahagiaan bagi sebanyak-banyaknya orang/masyarakat (Jeremy Bentham : 1990). 3. Geny (D.H.M. Meuvissen : 1994) Hukum bertujuan untuk mencapai keadilan, dan sebagai unsur keadilan adalah ”kepentingan daya guna dan kemanfaatan”. 4. Van Apeldorn Tujuan hukum ialah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian. Perdamaian di antara manusia dipertahankan oleh hukum dengan melindungi kepentingan-kepentingan hukum manusia seperti: kehormatan, kemerdekaan jiwa, harta benda dari pihak-pihak yang merugikan (Van Apeldorn : 1958). 5. Prof Subekti S.H . Tujuan hukum adalah...

Aristoteles membedakan adanya dua macam keadilan

  Aristoteles membedakan adanya dua macam keadilan yakni  Justitia distributiva dan justitia commutative

Tujuan pokok dan pertama dari hukum

 Tujuan pokok dan pertama dari hukum adalah ketertiban

Manusia dalam hidupnya memiliki Hak

  Yang mana hak tersebut mengandung 3 unsur meliputi : 1 .  1 .   Unsur perlindungan 2.     2.    Unsur kepentingan, dan 3.     3.  Unsur kehendak

Hukum berdasarkan isinya

  Hukum sebagai kumpulan peraturan atau kaidah yang mana mempunyai isi yang bersifat umum dan normatif