Tujuan Hukum
1.
Aristoteles (Teori Etis )
Tujuan hukum
semata-mata mencapai keadilan. Artinya, memberikan kepada setiap orang, apa
yang menjadi haknya. Disebut teori etis karena isi hukum semata-mata ditentukan
oleh kesadaran etis mengenai apa yang adil dan apa yang tidak adil.
2. Jeremy Bentham (Teori Utilitis )
Hukum bertujuan untuk mencapai
kemanfaatan. Artinya hukum bertujuan menjamin kebahagiaan bagi
sebanyak-banyaknya orang/masyarakat (Jeremy Bentham : 1990).
3. Geny (D.H.M. Meuvissen : 1994)
Hukum bertujuan untuk mencapai
keadilan, dan sebagai unsur keadilan adalah ”kepentingan daya guna dan
kemanfaatan”.
4. Van Apeldorn
Tujuan hukum ialah mengatur
pergaulan hidup manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian. Perdamaian
di antara manusia dipertahankan oleh hukum dengan melindungi
kepentingan-kepentingan hukum manusia seperti: kehormatan, kemerdekaan jiwa,
harta benda dari pihak-pihak yang merugikan (Van Apeldorn : 1958).
5. Prof Subekti S.H.
Tujuan hukum adalah menyelenggarakan
keadilan dan ketertiban sebagai syarat untuk mendatangkan kemakmuran dan
kebahagiaan (Subekti : 1977).
6. Purnadi dan Soerjono Soekanto
Tujuan hukum adalah kedaimaian hidup
manusia yang meliputi ketertiban ekstern antarpribadi dan ketenangan intern
pribadi (Purnadi - Soerjono Soekanto: 1978).
Komentar
Posting Komentar